9 December 2023 - 09:07 9:07

1 Oktober, Kendaraan yang Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Maksimal

WARTAPENANEWS.COM –  Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kendaraan untuk melakukan uji emisi untuk menekan polusi udara. Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI akan memasifkan penerapan tarif disinsentif (maksimal) di 131 lokasi parkir, bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya, Rabu (20/9).

“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

10 Lokasi itu yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Ada penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya di Oktober, sehingga menjadi 131 lokasi.

Ani mengatakan, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel yang bisa dilakukan uji emisi. Ia menerangkan saat ini, sudah ada 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi.

“Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak, dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru,” kata dia.

“Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat.

Rencana dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok,” tandas Ani.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah sekali parkir atau berlaku tarif flat. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
9 December 2023 - 07:13
Ini Penyebab Petani Milenial Usia di Bawah 40 Tahun Minim di Sulawesi Utara

WARTAPENANEWS.COM - Sensus Pertanian 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memunculkan data yang menyebutkan jika saat ini jumlah petani yang berusia di bawah 40

01
|
9 December 2023 - 06:34
68 Rumah Warga di Bogor Rusak akibat Gempa

WARTAPENANEWS.COM - Sebanyak 68 rumah di Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengalami kerusakan akibat terdampak gempa berkekuatan M4,3 yang berpusat di Kota Bogor pada Jumat (8/12/2023) pukul

02
|
9 December 2023 - 06:13
Harga Gula di Wilayah Ini Tembus 18 Ribu per Kg

WARTAPENANEWS.COM -  Harga gula pasir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengalami kenaikan sejak sebulan terakhir, kini harga komoditas tersebut tembus Rp18.000 per kilogram. "Kenaikan harga

03