7 May 2024 - 01:14 1:14

11 Nelayan Jadi Tersangka Pengeboman Ikan di NTB

Adapun 11 nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan yaitu berinisial HE, MU, TA, SU, NAS, SO, FA, AF, JU, JN, dan SY.

IPOL.ID – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 11 orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan di kawasan perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano yang berada di Kabupaten Bima.

“Dari rangkaian penyelidikan yang kami lakukan, 11 nelayan ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada aturan undang-undang darurat dan undang-undang perikanan. Untuk proses hukum,sekarang masih dalam proses pemberkasan,” ujar Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga di Mataram, dinukil Jumat (9/6).

Adapun 11 nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeboman ikan ini berinisial HE, MU, TA, SU, NAS, SO, FA, AF, JU, JN, dan SY.

Belasan nelayan itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45/2009 tentang Perikanan.

“Kalau di undang-undang darurat, ancaman hukumannya, hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kalau undang-undang perikanan dapat dipidana selama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar,” jelas Kombes Pol Kobul.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan hasil temuan tim patroli perairan pada momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang berlangsung pada pertengahan Mei 2023 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Paska kejadian, Polda NTB pun telah mengerahkan personel polairud untuk menggiatkan patroli perairan di kawasan yang berbatasan langsung dengan Provinsi NTT.

“Jadi, pada momentum pengamanan KTT ASEAN itu tim patroli melihat ada tiga kapal nelayan yang beraktivitas melakukan penangkapan ikan di dekat Pulau Kelapa,” terang Kombes Pol. Kobul.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran KTT ASEAN, tim patroli polairud menyambangi ketiga kapal tersebut dan menemukan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan.

“Saat didekati, ternyata didapatkan puluhan botol berisi bubuk mesiu yang patut kami duga menjadi sarana untuk mengebom ikan di laut. Selain ada alat bom ikan, ada juga diamankan ikan hasil pengeboman dan detonator untuk memicu bahan peledak mesiu dan alat tangkap ikan lainnya,” ujar Kombes Pol Kobul. (ahmad)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03