WartaPenaNews, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Wilayah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan 12 anggota Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang diduga terjebak dalam pembobolan uang di mesin ATM dengan media kartu ATM DKI sudah dikeluarkan.
“SK (Surat Ketetapan) penghentian atau pemecatannya sudah kami mengeluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” kata Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Ia menjelaskan alasan pemecatan itu untuk memudahkan penyidikan. Karena 12 anggota itu masih dengan status pegawai tidak tepat atau kontrak.
Sedangkan bila dengan status pegawai tetap, pemecatan dilakukan setelah adanya ketetapan hukum tetap atau inkrah. Diluar itu, kata Chaidir, anggota Satpol PP yang dikeluarkan tidak mendapatkan pesangon.
“Berdasar BAP, dari Satpol PP yang kami terima, jika pelanggaran yang mereka kerjakan itu kelompok berat, hingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Petugas Satpol PP di Jakarta Barat berinisial MO diperiksa Polda Metro Jaya karena diduga terjebak masalah pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp 32 miliar. Diduga, MO melakukan aksi itu tidak seorang diri, tetapi bersama dengan beberapa partnernya yang lain. (mus)