5 July 2025 - 10:38 10:38
Search

12 Tahun Buron, Rohaniawan Ditangkap dan Dieksekusi Kejari Kabupaten Bogor

Tiopan Martua Napitupulu saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Tiopan Martuah Napitupulu. Eksekusi dilaksakan tak lama setelah terpidana tersebut diamankan.

“Eksekusi dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/5) pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Faisal Bustami Makki dalam keterangannya, Jumat (5/5).

Berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011, Tiopan divonis selama dua tahun penjara.

Rohaniawan itu terbukti bersalah dalam kasus penipuan mengenai surat tanah luas 4.300 meter di Desa Kopo, Kecamatan Ciarua, Kabupaten Bogor, pada 1998 silam.

Namun, Tiopan urung melaksanakan hukuman meski dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor. Alhasil, ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Setelah 12 tahun menghilang, Tiopan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabyr) Kejari Kabupaten Bogor.

“Setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh Tim Seksi Intelijen, Tiopan Martua Napitupulu diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Faisal.

Tak membuang waktu lama, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Faisal menegaskan, bahwa tidak ada tempat yang aman untuk buronan atau DPO. “Khususnya untuk DPO yang bersembunyi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bogor, kita akan kejar dan tangkap,” tegas Faisal. (Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait