5 May 2024 - 20:49 20:49

15 Februari, Polisi Terdakwa Penembakan Laskar FPI Bakal Dituntut

wartapenanews.com - Dua Polisi terdakwa penembakan Laskar FPI, bakal menjalani tuntutan Jaksa pada 15 Februari 2022 mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan. 2 Polisi terdaka itu adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim.

Advertisements

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa.

Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.

Terdakwa Ungkap Kronologi Penembakan Laskar FPI
Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang menjalani pemeriksaan dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Pertanyaan mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI. Yakni Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi.

Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerangnya. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI yang berusaha merebut senjata.

Akibat serangan itu, Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi menembak anggota FPI untuk menghentikan serangan. Anggota FPI berusaha merebut senjata Briptu Fikri pun melesatkan tembakan yang menewaskan salah satu anggota FPI.

Dalam kejadian itu, Briptu Fikri dan Ipda Elwira bertugas menjaga empat anggota FPI yang diamankan di dalam mobil, sementara Ipda Yusmin mengendarai mobil tempat terjadinya penembakan.

Ipda Yusmin saat persidangan mengaku sempat mengingatkan rekannya untuk berhati-hati sebelum insiden penembakan empat anggota FPI terjadi di dalam mobil milik kepolisian.

“Wir, Wir, awas Wir!” kata Yusmin menirukan kembali ucapannya ke Elwira saat anggota FPI berusaha merebut senjata Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan.

Tidak lama setelah Yusmin mengingatkan Elwira untuk hati-hati, penembakan pun terjadi, kata Yusmin saat memberi keterangan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Untuk kasus penembakan terhadap anggota FPI di dalam mobil itu, hanya Fikri dan Yusmin yang mengikuti proses hukum sampai menjadi terdakwa di persidangan. Alasannya, Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil, telah meninggal dunia sebelum persidangan.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03