7 May 2024 - 16:45 16:45

17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dapat Santunan

WartaPenaNews, Jakarta – Keluarga atau ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021, menerima santunan dari Jasa Raharja perwakilan Pontianak. Sementara itu, tiga ahli waris lainnya masih dalam proses.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Regy S Wijaya, menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 17 ahli waris yang menerima santunan dari Jasa Raharja Pontianak. Santunan tersebut diterima ahli waris melalui transfer bank.

“Terdapat 20 ahli waris yang sudah teridentifikasi oleh DVI Polri. Dan dari 20 korban yang teridentifikasi, ada 17 orang yang sudah menerima santunan. Besar santunan yang diterima pihak ahli waris sebesar Rp50 juta untuk satu korban,” ujar Regy pada Selasa, 26 Januari 2021.

Ia mengatakan, penyerahan santunan kepada tiga ahli waris saat ini masih dalam proses administrasi dan penelusuran data kependudukan. Lantaran ada satu ahli waris yang umurnya masih balita, belum genap 4 tahun, yaitu ahli waris dari korban mantan ketua umum PB HMI Mulyadi dan Makrufatul Yeti Srianingsih.

Kemudian, ahli waris dari korban yang bernama Faisal Rahman karena memiliki data kartu keluarga di Sintang dan domisili berada di Jakarta.

“Nanti setelah semua proses administrasi clear, maka santunan akan segera diberikan kepada ahli waris. Intinya, kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada pihak korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air ini. Tapi, mesti melalui mekanisme dan aturan yang benar agar di kemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak ahli waris,” tuturnya.

Ia menambahkan, santunan yang diberikan kepada ahli waris korban mengacu UU No 33 Tahun 1964. Besaran santunannya diatur oleh Kementerian Keuangan. Untuk korban yang mengalami cacat tetap mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, meninggal dunia Rp50 juta, Dan untuk korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan pemakaman sebesar Rp4 juta.

“Pemberian santunan ini ada aturannya, kami dari pihak Jasa Raharja Kalbar hanya melaksanakan perintah UU dan aturan dari menkeu untuk pemberian santunan ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182,” ungkapnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03