4 May 2024 - 00:20 0:20

2 Hacker Retas Website Milik Pemprov Jatim dan ITS Diubah Jadi Situs Judi Online

IPOL.ID – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua pelaku yang telah meretas website milik Pemprov Jawa Timur dan milik Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Dua pelaku yang diamankan, AT (27) warga Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dan DS alias MA alias Mr Cakil (23) warga Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, peristiwa peretasan itu dilakukan oleh para tersangka itu dimulai pada bulan Februari 2023.

“Peretasan ini dilakukan oleh kedua tersangka pada bulan Februari 2023,” kata Dirmanto, Rabu (31/5).

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengambahkan, modus tersangka melakukan peretasan untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Modusnya tersangka melakukan peretasan terhadap website pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur. (tpka.its.ac.id) untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian,” jelasnya.

Kata Arman, kedua pelaku tak butuh waktu lama untuk meretas website milik pemerintah itu.

“Pengakuan tersangka, hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk melakukan peretasan,” ucapnya.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut kata Kombes Arman untuk mendapat keuntungan sejumlah Rp200 ribu dari menjual website yang sudah tertanam backdoor yaitu https://tpka.its.ac.id/fz.php.

Ia menambahkan, tersangka sebagai hacker ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa telah berhasil meretas website pemerintahan (go.id atau ac.id).

Kronologinya, Website https://tpka.its.ac.id/ tersebut adalah website resmi milik Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).

Website tersebut diperuntukkan sebagai sarana untuk tes potensi akademik bagi calon pendaftar program pascasarjana ITS.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak ITS mendapat laporan dari sistem deteksi (IDS). Bahwa telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/,” ujar dia.

Dari peristiwa akses illegal terhadap website https://tpka.its.ac.id/ itu, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Hal itu dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) website slot88 (website perjudian),” sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada tanggal 28 Maret 2023, penyidik menangkap tersangka AT di Dusun Sinabe RT 02 RW 03 Kelurahan Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tersangka AT ini diduga keras melakukan akses illegal atau peretasan terhadap website https://tpka.its.ac.id/.

Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk melakukan peretasan yang digunakan oleh tersangka AT.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka satu unit HP android, satu unit pc rakitan, satu unit layar monitor merek samsung model B1930N warna hitam, satu unit keyboard berkabel merek logitech warna hitam dan satu unit mouse berkabel merek robot warna hitam.

Dalam memproses perkara ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil beberapa saksi dan dua saksi ahli yakni, ahli ITE Aulia Bahar Pernama selaku Kasi Persandian dan Keamanan Informasi di Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Provinsi Jatim dan ahli pidana Sapta Aprilianto dari Unair Surabaya.

Pasal yang diterapkan untuk kedua tersangka adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Far)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03