23 April 2025 - 10:40 10:40
Search

2 Remaja Diringkus Polisi karena Beli Solar dengan Jumlah Tak Wajar

wartapenanews.com – Dua remaja berumur 17 tahun ini harus diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanggamus, lantaran membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan jumlah yang tak wajar.

Petugas mengamankan NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung, warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, beserta mobil Toyota Kijang warna silver BE 2108 VS berisi drum plastik yang berukuran 1.000 Liter.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan keduanya diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri, Gunung Alip, diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar.

“Kita amankan keduanya dan barang bukti Kamis (14/4) sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Hendra.

Kronologinya, lanjut Hendra, saat itu pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres

Tanggamus mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.

“Berdasarkan informasi itu kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal SPBU Banjar Negeri, ternyata benar ada 2 pemuda mencurigakan,” lanjutnya.

Saat digeledah, ternyata di dalam mobil tersebut ada 1 buah drum plastik yang berukuran 1.000 liter yang sudah di modifikasi, 1 unit mesin penyedot air dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter.

“Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait