WARTAPENANEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penetapan tarif KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan secara bertahap.
Hal tersebut sekaligus bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan transisi menetapkan tarif baru KRL yang akan naik dalam waktu bersamaan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal mengatakan tujuan agar beban PSO yang ditanggung pemerintah bisa berkurang dengan menaikan tarif kepada para pelanggan.
“Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,” kata Risal dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2024).
Lewat proses sosialisasi, Risal menambahkan bahwa pihaknya masih terus membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan baik dari para akademisi maupun masyarakat untuk mereview kebijakan baru tersebut. Harapannya kebijakan baru ini tidak memberatkan para pengguna jasa layanan KRL.
“Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Meski demikian, Risal menuturkan wacana penetapan tarif KRL berbasis NIK atau penyesuaian tarif ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Meskipun tidak dikabarkan lebih spesifik terkait keterangan waktu kapan hal ini akan diterapkan.
“Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” pungkasnya. (mus)