4 May 2024 - 23:59 23:59

23 September, Hadi Pranoto Kembali Diperiksa

WartaPenaNews, Jakarta –  Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hadi dijadwalkan dimintai keterangannya pada 23 September 2020.

“Di tanggal 23 atau 24 paling lambat yang bersangkutan kita layangkan surat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 16 September 2020.

Diharapkan dalam pemanggilan kali ini, Hadi Pranoto bisa kembali kooperatif memenuhinya. Polisi ingin merampungkan pemeriksaan ini agar kasus bisa segera ditindaklanjuti. Sebab, pemeriksaan sebelumnya tertunda karena Hadi mengaku sakit lagi di sela pemeriksaan. Hadi baru dicecar 20 pertanyaan saat itu.

“Harapan kita saudara HP kooperatif karena kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dia minta ditunda karena sakit. Kita minta itu diselesaikan dan harapan kita yang bersangkutan bisa datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan. Ini masih setengah kan,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Kemudian, yang terbaru polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.

Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. “Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri.

Klaim penemuan obat herbal penyembuh COVID-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji. Hal itu menimbulkan polemik lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau menyebarkan berita bohong.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03