wartapenanews.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan ganjil genap (gage) di 26 ruas titik jalan — sebelumnya 13 ruas jalan — mulai 6 Juni 2022.
Ganjil genap berlaku pada hari kerja pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan penerapan ganjil-genap ini merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap sebagaimana yang pernah berlaku sebelum pandemi COVID-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini baru ada 12 titik terpasang kamera ETLE. Sedangkan 14 titik masih belum terpasang kamera ETLE.
“Untuk 14 kawasan yang tidak ada kamera ETLE-nya maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata Sambodo.
Sementara Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap merupakan keputusan yang tepat untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan di Jakarta.
Berikut 26 titik penerapan ganjil-genap berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari (mus)