21 April 2025 - 02:51 2:51
Search

29 Maret, Sidang Perdana Habib Bahar akan Digelar

wartapenanews.com – Habib Bahar bin Smith bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong tanggal 29 Maret 2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Sidang 29 Maret (2022) hari Selasa,” kata Panitera Muda Pidana PN Entis Sutisna ketika dikonfirmasi pada Sabtu (25/3).

Informasi yang dihimpun, akan dipimpin oleh Dadang Iman Rusdani dan dua anggota hakim yakni Taryan Setiawan dan Nuryanto. Rencananya, sidang itu bakal digelar secara online dengan tak menghadirkan Bahar di ruangan persidangan.

“Sepertinya online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa,” ucap dia.

Diketahui, selain Bahar, ada seorang tersangka lagi yang merupakan pengunggah video di YouTube berinisial TR. Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin (3/1).

Selain Bahar, penyidik juga menetapkan TR yang mengunggah video ceramah Bahar sebagai tersangka kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelapor menilai ceramah Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait