24 Maret 2023 - 01:21 1:21

3 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis 3 Tahun Penjara

wartapenanews.com –  Tiga anggota polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiganya dianggap secara sah dan meyakinkan oleh jaksa bersalah karena memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penembakan gas air mata saat pertandingan sepak bola.

Ketiga polisi yang dituntut jaksa itu antara lain, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain dan karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat dan menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya saat dibacakan Kamis (23/2/2023) malam.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan ketiganya adalah, mereka dianggap telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa pun masing masing akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
tni
Sedihnya, 30 Calon Taruna Akmil Positif Corona
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
23 Maret 2023 - 12:14
Ditangkap karena Narkoba, Pria Ngaku Cucu Wakil Bupati di Sulbar

wartapenanews.com -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial ER (35) dan MF (33) yang beralamatkan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Kasat Reserse Narkoba

01
|
23 Maret 2023 - 11:16
ASN di Kota Padang Bekerja 6,5 Jam Sehari Selama Ramadan

wartapenanews.com -  Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Padang mengeluarkan ketentuan jam bekerja aparatur sipil negara (ASN) selama 6,5 jam sehari sepanjang Ramadan tahun ini . Kepala

02
|
23 Maret 2023 - 10:13
10 Rumah di Kawasan Penggilingan Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

wartapenanews.com - Sebanyak 10 rumah di Jalan Masjid Baiturrahim RT 10/RW 12, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis pagi (23/3/2023), hangus terbakar. aKasi Ops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

03