21 April 2025 - 15:36 15:36
Search

4 Selebgram Cantik Endorse Judi Online di Serang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM – Sebanyak 5 selebgram asal Kota Serang, Provinsi Banten ditangkap pihak kepolisian karena mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui akun Instagram pribadi.

Mereka adalah wanita cantik berinisial PW, TO, BR, ZC dan seorang pria insial E alias Kemal. Dalam satu atau dua tahun terakhir para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang variatif antara Rp5-Rp41 juta.

“Mereka mendapatkan uang itu dari 5 juta sampai yang tertinggi dalam 41 juta selama mempromosikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Didik Heriyanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6/2024).

Tak hanya itu, menurut Didik, para influencer ini juga akan mendapatkan bonus jika masyarakat mengakses situs judi online yang dipromosikan oleh mereka.

Diungkapkan Didik, terungkapnya bisnis terlarang dengan mempromosikan situs judi online berawal dari kegiatan patroli oleh Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Tim kemudian bergerak menangkap mereka di wilayah Serang, Cilegon dan Tangerang setelah mendapatkan akun Instagramnya.

“1 Mei kita berhasil menangkap satu dengan inisial BR kemudian inisialnya PW kemudian tanggal 3 Mei itu inisial TO kemudian tanggal 7 inisial E, tanggal 15 Mei ZC,” ujar Didik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka E alias Kemal diketahui selain menjadi endorser, juga menjadi agen atau perekrut selebgram di Banten.

“Dari kelima tersangka tersebut ini beda jaringan tapi ini inisial K ini ada tugas mereka merekrut dan lainnya,” kata dia.

Sebagai barang bukti, penyidik menganankan ponsel kelima tersangka sebagai sarana untuk bekerja, dan tangkaplayar profil instagram.

Akibat perbuatannya mereka terancam pasal pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujarnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait