23 April 2025 - 00:37 0:37
Search

43 Napi Terima Remisi Khusus di Tahun Imlek Ini

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus saat Hari Raya Imlek 2571 kepada 43 narapidana terutama yang beragama Konghucu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan dari 43 napi tersebut, satu diantaranya menerima remisi bebas. Mereka yang menerima remisi yakni napi yang berkelakuan baik, disiplin serta tidak melanggar hukum atau aturan selama menjalani masa penahanan.

“Syaratnya, mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan,” ujarnya.

Menurut dia, pemberian remisi khusus merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana. Ini diberikan pemerintah setiap perayaan keagamaan maupun HUT RI Kemerdekaan. “Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” jelasnya.

Adapun mereka yang menerima remisi khusus diantaranya 42 napi dengan rincian 10 napi menerima remisi 15 hari, 23 napi remisi 1 bulan, 8 napi remisi 1 bulan serta 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan. Sedangkan satu orang menerima remisi bebas. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait