15 May 2025 - 04:50 4:50
Search

8 Orang Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan dan Penipuan di Bandara

WartaPenaNews, Jakarta  –  Sebanyak delapan orang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelecehan dan penipuan oleh oknum petugas tes cepat berinisial EF di Bandara Soekarno-Hatta.

“Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus.

Atas dasar laporan polisi dari korban yang diketahui berinisial LHI, disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, pihak Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan EF sebagai tersangka.

“Setelah itu kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka,” tambahnya.

Yusri mengatakan EF ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan di Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Untuk kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, saat ini masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti.

Viral kasus ini berawal saat pengguna Twitter dengan akun “@listongs” mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Awalnya, petugas tes cepat berinisial EF mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.

Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EF.

Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik, bahkan polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait