22 April 2025 - 23:20 23:20
Search

9 Hakim dan Staf Reaktif COVID-19, Pengadilan di Jakpus Di-lockdown

WartaPenaNews, Jakarta – Sebanyak 9 hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test pada Senin, 24 Agustus 2020. Otoritas pengadilan memerintahkan karantina alias lockdown sementara untuk proses tracing dan sterilisasi gedung selama 7 hari ke depan.

Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo, keputusan karantina itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan gedung pengadilan.

“PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. Lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020. Selain itu, para hakim dan pegawai sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama sepekan, terhitung mulai hari ini,” kata Bambang melalui pesan singkatnya.

Meskipun lockdown, Pengadilan Jakarta Pusat masih tetap akan memberikan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Salah satunya persidangan yang sifatnya mendesak dan harus segera diselesaikan.

“Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Kesembilan pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar COVID-19 atau tidak. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait