WartaPenaNews, Jakarta – Endro Handoko (51 tahun) dan istrinya, Agustina Anjelika Erly Winarti (51 tahun), mengalami cedera cukup parah usai dianiaya perampok yang menyatroni kediaman mereka di kawasan Perumahan Atsiri Permai, Jalan Widuri Raya, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Jumat dini hari (18/10/2019).
Kepala Grup Reskrim Polresta Depok, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan, mengungkap peristiwa itu berawal disaat korban (Endro) dengar suara ramai dari arah lemari piring di ruang dapur rumahnya sekitar waktu 00.30 WIB.
“Pas korban ingin ngecek ternyata pelaku sudah berada pada hadapannya. Jadi di antara pelaku dan korban sempat bersaing,†tukasnya pada wartawan.
Tapi nahas, Endro mengalami cedera cukup parah karena mengusahakan melindungi sang istri. Pemeran menghujani korban dengan sebilah pisau tepat menjurus dada, leher, dan kepala sisi kiri.
Gak berhenti hingga sampai disana, pelaku setelah itu menyerang istri korban (Agustina) sampai mengalami cedera dibagian kepala dan tangan kiri. Selesai melukai pasangan suami istri itu, pelaku mengusahakan melarikan diri.
“Pas pelaku mengusahakan kabur si korban ini teriak memohon tolong. Di saat bersamaan ada anggota Polsek Bojonggede yang sedang melakukan patroli hingga dia (pelaku) sukses kami amankan,†kata Deddy.
Hasil dari penyidikan tersingkap, pelaku ternyata masih dibawah usia berinisial MS (17 tahun). Karena kelakuannya itu, remaja putus sekolah itu terancam dengan jeratan klausal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto klausal 363 KUHP junto klausal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan. Untuk penyidikan selanjutnya kasusnya diatasi Polsek Bojonggede. (mus)