WartaPenaNews, Jakarta – Center for Budget Analyisis (CBA), menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Mega proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku (Satker PJN III PROV. Maluku) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Proyek yang kami maksud adalah Preservasi Jalan yang berlokasi di Pulau Larat dan Pulau Selaru. Dalam proses lelang ditemukan dugaan kongkalikong antara pihak Kemen PUPR yakni Pokja 03 BP2JK Maluku sebagai panitia lelang dan Satker PJN III PROV. Maluku selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dengan pihak swasta, berikut penjelasannya.
Pertama, proses lelang proyek preservasi Jalan ini berlarut-larut, sampai dua kali lelang. Pada tanggal 25 November 2019 pihak Kemen PUPR sebenarnya sudah menjalankan tender dan terdapat 2 perusahaan yang memasukan penawaran. Yakni, PT. Dian Mosesa Perkasa tawaran Rp 22.480.391.280 dan PT. Mitra Pesona Samudra tawaran Rp 23.139.560.049. Namun lelang ini dibatalkan oleh pihak Kemen PUPR dengan alasan tidak ada yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Selanjutnya Kemen PUPR melakukan lelang yang kedua kalinya atau lelang ulang, dan pada tanggal 19 Desember 2019 ada tiga peserta yang memasukan penawaran. Adapun yang dimenangkan adalah PT. Samaprima Jaya (PT SPJ) dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 21.048.981.195,25.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Formula E Ditunda
Ada kejanggalan dengan dimenangkannya PT. SPJ, hal ini terlihat saat pihak Kelompok kerja (Pokja) pemilihan menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) kepada pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak PPK menolak BAHP dengan alasan alat utama untuk pengerjaan proyek yakni self Propolled Rotary Mixer dengan merk/type SEKO, tidak jelas keberadaanya.
Ternyata PT. SPJ saat lelang hanya mengandalkan bukti invoice
no. ABT/014/TH/19, yang mengklaim telah melakukan Pembelian alat self Propolled Rotary Mixer dari Jepang pada bulan maret 2019 melalui PT. ABT, dan dalam waktu 3 Minggu akan tiba di Jakarta. Namun setelah dikroscek lagi pada PT. ABT, alat tersebut belum juga ada pihak ABT memberikan keterangan alat tersebut akan tiba di Jakarta dua bulan lagi.
Meskipun pihak PT. SPJ diduga kuat melakukan pemalsuan Invoice, pihak Pokja dan Satker PJN III PROV. Maluku selaku Kuasa Anggaran tetap ngotot memenangkan PT. SPJ. Hal ini sangat aneh, padahal sebelumnya lelang proyek ini sempat dibatalkan dengan alasan masalah persyaratan yang tidak terpenuhi. Namun dalam lelang ulang pihak Kemen PUPR dengan mudahnya meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan bahkan menjadi pemenang.
Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga proses lelang proyek Preservasi Jalan yang berlokasi di Pulau Larat dan Pulau Selaru hanya formalitas belaka. Diduga Pokja pemilihan dan PA/KPA sudah menentukan pemenang dari awal.
Oleh karena itu, CBA mendorong KPK untuk segera membuka penyelidikan atas proyek di atas. Panggil menteri Basuki Hadimuljono, serta panitia lelang mulai dari Pokja, PPK, PA/KPA terkait proyek ini untuk dimintai keterangan. (rob)