Dr. Suhardi Somomoeljono, SH.,MH.*
Pengertian Deponering
Deponering adalah hak istimewa Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung RI) yang diberikan oleh undang-undang yaitu suatu hak berupa mengesampingkan suatu perkara pidana. Artinya Jaksa Agung tidak menuntut seseorang ke pengadilan dengan mengesampingkan perkaranya demi kepentingan umum. Secara tekstual, yang menjadi kewenangan Jaksa Agung ini merujuk pada penjelasan pasal 77 KUHAP.
Penjelasan pasal ini merumuskan sebagai berikut:
“yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung Pasal 35 huruf C Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI.â€
Deponering Advokat
Seorang advokat di Indonesia yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana namun demi kepentingan hukum perkaranya dikesampingkan (deponering) oleh Jaksa Agung untuk sementara waktu masih diperbolehkan beracara di pengadilan sepanjang tidak dimaknai sebagai pelanggaran kode etik advokat Indonesia yang telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Organisasi Advokat Nasional atau Indonesian Bar Association (IBA).
Perlu diketauhi bersama bahwa organisasi advokat menurut Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 adalah Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) namun demikian sampai saat ini kepengurusan KKAI belum terwujud termasuk pembentukan Dewan Kehormatan Advokat (DKA) juga belum terbentuk. Memperhatikan kenyataan sebagaimana tersebut diatas maka status deponering seorang advokat tidak memiliki dampak hukum dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. PERADI dan KAI serta organisasi profesi advokat lainnya tidak memiliki legal standing sebagai Organisasi Advokat Nasional sehingga putusan atas peradilan kode etik yang dijalankan tidak memiliki daya mengikat.
*)Praktisi Hukum dan Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar Banten