25 April 2024 - 09:06 9:06

AG Tetap Ajukan Kasasi Meski Divonis 3,5 Tahun Penjara

wartapenanews.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam vonis AG (15) atas kasus penganiayaan David Ozora (17). Atas hal tersebut, AG bersama kuasa hukum mengajukan kasasi.

“Bahwa sesuai dengan data yang ada di dalam Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) PN Jaksel dan keterangan dari kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan bahwa rabu 10 Mei 2023 penasihat hukum dari terdakwa AG telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi pada Jumat (12/5/2023).

Tidak hanya AG, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ikut mengajukan kasasi.

“Pada hari yang sama masuk juga permohonan kasasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jakarta selatan terhadap putusan perkara AG yang telah di putus ditingkat PT DKI Jakarta,” lanjutnya.

Djuyamto mengatakan, melalui Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo secara langsung mengajukan kasasi.

“Pengajuan permohonan kasasi tersebut dilakukan secara langsung oleh penasihat hukum AG maupun pihak kejaksaan ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa anak AG (15) bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut, menyatakan upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG serta jaksa, dapat diterima. Akan tetapi vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap AG sudah tepat.

“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan putusan banding tersebut, AG tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim Budi.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 08:12
Mobil Rubicon Rafael Alun Dilelang Rp809 Juta

WARTAPENANEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang mobil Jeep Rubicon hasil sitaan dari Mario Dendi Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun. Berdasarkan informasi di akun Instagram

01
|
25 April 2024 - 07:32
Hingga Pagi Ini, 5 RT di Jakarta Selatan Masih Tergenang Banjir

WARTAPENANEWS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebutkan masih ada 5 Rukun Tetangga (RT) masih tergenang banjir hingga Kamis (25/4/2024) pukul 06.00 WIB. Petugas Pusdatin BPBD DKI Jakarta,

02
|
25 April 2024 - 07:10
Chandrika Chika Minta Maaf ke Orang Tua Terkait Kasus Narkoba

WARTAPENANEWS.COM -  Ayah dan ibu selebgram Chandrika Chika hadir ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/4) sore. Mereka menjenguk sang putri yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan

03