21 April 2025 - 08:03 8:03
Search

AJI Jakarta: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Saat Liputan Kasus Covid-19

WartaPenaNews, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19). Pekerja media yang mobilitasnya tinggi, khususnya yang meliput pemberitaan Covid-19 merupakan orang yang rentan terpapar. Organisasi Profesi Jurnalis merasa perlu untuk mengingatkan pengusaha media atau pemberi kerja untuk mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pekerjanya.

Pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Namun, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Baca Juga: Wabah Virus Corona, Avril Lavigne Tunda Konser Keliling Asia

Maka kami menyerukan:

1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.

2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.

3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.

4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.

5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (Ketua Aji Jakarta/bud)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait