23 April 2025 - 09:57 9:57
Search

AJI; Jika Digaji Kurang Rp 8 Juta, Wartawan Bisa Laporkan Pengusaha Media ke Polisi

Jakarta, WartaPenaNews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis pada tahun 2020. Sekretaris AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan, pada tahun ini upah layak jurnalis Rp 8.793.081.

“Angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis seperti makan, pakaian, rumah, perangkat elektronik, kebutuhan lain, dan tabungan,” ujar Afwan dalam Diskusi Upah Layak dan Bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI Jakarta, Minggu (26/1/2019).

Berdasarkan hasil survei terhadap 144 jurnalis dari 37, AJI Jakarta menemukan ada 28 jurnalis yang mendapatkan upah di bawah atau sama dengan Rp 4 juta dari berbagai jenis media: TV dan online. “AJI Jakarta akan melakukan pendekatan persuasif, khususnya kepada para pemilik media yang belum memberikan upah sesuai UMP DKI Jakarta,” kata Afwan.

Upah yang belum memenuhi standar ini tentu akan menjadi petaka jika pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law atau RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) yang bisa mempengaruhi lebih dari 79 undang-undang, termasuk UU Pers dan UU Ketenagakerjaan.

Pengacara LBH Pers, Ahmad Fathanah mengatakan, jurnalis yang masih mendapatkan upah di bawah UMP bisa mengajukan gugatan pidana ke polisi. Selain itu, Ahmad juga menjelaskan, jurnalis memiliki hak atas cuti seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan yakni cuti haid, serta upah lembur jika bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu, dan jaminan kesehatan, seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digugat jika tak diberikan oleh pengusaha.

“Adanya Omnibus Law itu lalu upah minimumnya gimana? Lalu pekerja dibikin outsourcing, ini justru akan mengaburkan hak-hak mereka,” kata Ahmad.

Dalam diskusi ini, Ahmad juga mempersilakan jurnalis yang upahnya tidak sesuai atau tidak dibayarkan untuk berkonsultasi hukum kepada LBH Pers.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber, Wahyu Dhyatmika menjelaskan, pihaknya kerap mengingatkan kepada media-media baru untuk melaporkan kondisi keuangan mereka kepada karyawan secara transparan. Tak hanya itu, Wahyu pun mengingatkan kepada para pemilik media untuk tak melarang karyawannya mendirikan serikat pekerja.

“Proses mendirikan serikat pekerja di media itu tidak mudah. Seringkali teman jurnalis yang mendirikan serikat diberangus, dimutasi ke bagian lain, bahkan di PHK,” ucap Wahyu.

Ia menambahkan survei ini bisa dijadikan oleh manajemen media dan jurnalis untuk meninjau kelayakan upah bagi jurnalis mereka, sehingga jurnalis pun bisa bekerja dengan profesional. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait