21 April 2025 - 04:12 4:12
Search

Aktivis 98 Respon Rencana MK Laporkan Denny Indrayana

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta meninjau ulang rencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pasalnya, marwah atau martabat MK dinilai tidak tergantung pada opini yang berkembang di luar sidang

“Hakim konstitusi hanya terikat pada hal-hal yang berkaitan dengan persidangan dan termasuk proses pengambilan keputusan,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin melalui keterangannya, Sabtu (17/6).

“Di luar itu tidak berdampak pada MK sebagai institusi maupun terkait harkat martabat MK,” sambung Hasanuddin.

Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana adalah hal di luar persidangan dan proses putusan. Sehingga, terlalu berlebihan jika MK melaporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat.

Sebaiknya MK mengabaikan saja hal tersebut. Terlalu Agung kehormatan MK dengan menyikapi hal ini.

“Kami, menyarankan kepada Prof Denny cukup mengkoreksi pernyataannya dan meminta maaf,” saran Hasanuddin.

Sebelumnya, MK menyatakan akan mengambil tindakan dengan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

Laporan itu terkait isu bocornya putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) yang menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Laporan ke organisasi advokat terhadap Denny tengah disiapkan dan paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.

“Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers, Kamis (15/6) lalu.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait