wartapenanews.com – Seorang wanita di Hamburg, Jerman, menggugat perusahaan BioNTech yang merupakan produsen vaksin Pfizer pada Minggu (11/6). Dia menggugat BioNTech karena merasakan efek samping penggunaan vaksin Pfizer.
Dikutip dari Reuters, wanita yang dirahasiakan namanya itu menyebut, dirinya mengalami gejala nyeri tubuh di bagian atas, kaki bengkak, mudah kelelahan dan gangguan tidur setelah menggunakan vaksin Pfizer.
Wanita itu menunjuk firma hukum Rogert & Ulbrich sebagai kuasanya. Ia menuntut BioNTech membayar ganti rugi sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2.392.749.660.
BioNTech dijadwalkan akan menjalani persidangan di pengadilan Hamburg pada Senin (12/6). Jadwal sidang adalah mendengarkan keterangan mereka.
Pengacara di Rogert & Ulbrich, Tobias Ulbrich, mengatakan kliennya ingin meninjau ulang aturan yang dibuat oleh regulator Uni Eropa dan badan penilaian vaksin Jerman bahwa vaksin Pfizer memiliki dampak positif.
Sementara dalam Undang-undang Farmasi Jerman, pembuat obat atau vaksin hanya akan bertanggung jawab membayar ganti rugi akibat efek samping dengan satu catatan.
Catatan itu yakni pasien harus memiliki ‘penilaian dokte’ yang menjelaskan produk yang dikonsumsinya menyebabkan kerugian yang tidak sebanding dengan manfaatnya atau jika informasi dalam label obat/vaksin itu salah.
Lebih jauh, jika wanita ini memenangkan gugatan, belum jelas siapa yang akan membayar tuntutannya.
Reuters menuturkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, ada beberapa poin perjanjian pembelian dengan perusahaan pembuat vaksin, termasuk BioNTech-Pfizer.
Dalam perjanjian itu, ada poin pengabaian tanggung jawab penuh atau sebagian untuk biaya hukum dan kompensasi jika perusahaan itu dituntut di kemudian hari. Pemerintah UE harus menanggung sebagian biaya jika ada tuntutan. (mus)