wartapenanews.com – Â Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir dari rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana kliennya. Dia pun telah meninggalkan lokasi rekonstruksi ulang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi ulang dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan. Sehingga, hanya dapat dihadiri oleh tersangka, saksi dan kuasa hukum tersangka.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Andi menambahkan, dari pihak eksternal kepolisian juga turut hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Mulai dari LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas hadir dalam rangka pengawasan.
“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK,” terang Andi.
“Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” sambung dia.
Sebelumnya, Kamaruddin dan tim pengacara keluarga Yosua menilai, tak ada transparansi dalam rekonstruksi ini. Keluarga pengacara Yosua bahkan tak diizinkan masuk ke dalam.
“Ya langkah selanjutnya kami pulang, karena kami enggak mau jadi pelengkap penderita, seolah olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong,” beber Kamaruddin yang bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8).
Seperti diketahui, hari ini Tim Khusus Polri tengah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah pribadi dan dinas Irjen Ferdy Sambo.
Seluruh tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Total ada 78 adegan yang diperagakan ulang dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari peristiwa di Magelang, rumah dinas hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.(mus)