23 April 2025 - 12:56 12:56
Search

Anak Buah Anies Dinilai Melanggar Undang-Undang

WartaPenaNews, Jakarta – Analis Kebijaksanaan Transportasi dari Komunitas Masyarakat Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan memandang penebangan pohon untuk project revitalisasi trotoar sudah melanggar ketentuan hukum. Hal tersebut dikatakannya menyikapi langkah anak buah Gubernur Anies Baswedan dari Pemkot Jakarta Pusat yang menggunduli trotoar di Cikini.

“Saya fikir itu salah serta melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan serta Pengendalian Lingkungan Hidup,” tuturnya di Jakarta, Senin (4/11).

Ketentuan yang disebut mengendalikan mengenai usaha sistematis serta terintegrasi yang dikerjakan untuk melestarikan peranan lingkungan hidup serta menahan berlangsungnya kehancuran lingkungan hidup.

Tigor mengkritik pengakuan anggota Team Gubernur untuk Pemercepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebutkan penebangan pohon atas keinginan warga karena akar pendukung pohon ringkih.

“Jika pohonnya ringkih, itu harusnya diberi pagar serta dilindungi. Ini kan sama dengan (pernyataan) jika kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya,” kata Tigor.

Tigor mengatakan DKI Jakarta mempunyai potensi finansial untuk beli alat berat yang berperan untuk merelokasi pohon. “Juga bisa, jika masih dapat dipertahankan ya dipertahankan, jika tidak dapat itu dipindahkan dirawat kelak ditukar sama pohon lain. DKI dapat beli,” tuturnya.

Hasil dari penilaian batang pohon yang ditebang di Cikini, kata Tigor, strukturnya masih terlihat kuat. “Ini kan tidak jelas main tebang seperti begitu. Jika saya simak sisa potongannya sepertinya masih bagus serta masih kuat,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait