21 April 2025 - 07:13 7:13
Search

Anak di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Tes COVID-19

wartapenanews.com – Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan anak di bawah 18 tahun bisa mudik tanpa tes COVID-19. Meski ia belum booster tapi wajib divaksin lengkap 2 dosis.

“Akhirnya, diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak remaja, kalau mau mudik belum di booster enggak apa-apa. Nggak usah di tes antigen, jadi bisa mendampingi orang tuanya tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah dua kali,” ungkap Budi dalam Youtube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (19/2).

Hal ini kemudian diturunkan dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di Masa Pandemi Virus Corona.

Adapun penambahan pada angka 3 huruf c sebagai berikut :

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Melalui SE tersebut, aturan berlaku secara efektif mulai tanggal 19 April 2022 hingga waktu yang ditentukan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait