WARTAPENANEWS.COM – Polisi menangkap pria bernama Zufrid Syahputra (32 tahun) di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/11). Dia ditangkap karena mengancam ibu kandungnya, Siti Syafrida (61).
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan mengancam ibunya pakai parang sepanjang 20 cm,” kata Eko, Selasa (26/11).
Eko menuturkan, Zufrid ditangkap usai ibunya membuat laporan ke Polsek Tuntungan lantaran tak tahan terus-terusan diancam.
“Korban yang datang didampingi oleh kepala lingkungan (Kepling), Kelurahan Mangga, datang untuk membuat laporan pengaduan atas tindakan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh anak kandungnya,” kata dia.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung menangkap Zufrid di kamar rumahnya.
Meski demikian, Eko belum merinci lebih jauh soal motif pengancaman tersebut. Pelaku masih diperiksa.
“Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan, guna diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya. (mus)