21 April 2025 - 21:41 21:41
Search

Anggota DPRD Sepakat Revisi Perda Tata Ruang DKI

IPOL.ID – DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati perubahan Perda Tata Ruang wilayah DKI Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penyempurnaan aturan tata ruang Jakarta memang sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kita terlambat ini, padahal tujuannya memang Jakarta perlu perubahan tata ruangnya. Dapat kita sepakati ya substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta Tahun 2022 – 2042. Selanjutnya Badan Musyawarah bisa menetapkan jadwal pembahasan Raperda oleh Bapemperda bersama eksekutif terkait,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/7).

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani juga mengaku sepakat Raperda tentang RTRW ini ditindaklanjuti segera karena dinilai sudah tidak relevan jika diterapkan saat ini.

“Kalau dilihat ini kepentingannya untuk kemaslahatan masyarakat, kita support untuk dilakukan sebagaimana mestinya. Ternyata banyak yang sudah tidak relevan seperti tata ruang punya aturan, tetapi hukum kepemilikan tanah ada klausanya yang tidak nyambung. Jadi banyak peraturan yang tumpul, dan tidak bisa diterapkan,” terangnya.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Heru Hermawanto menyebutkan, alasan diperlukannya revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 lantaran saat ini peraturan mengenai tanah dan tata ruang milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat belum linier.

Dengan payung hukum yang baru diharap mampu mengatasi persoalan tersebut. “Hukum tanah sama hukum tata ruangnya yang enggak ketemu, walaupun sebenarnya diatasnya itu ada undang-undang ATR/BPN, tapi ternyata sektornya itu enggak pernah ketemu sampai sekarang dan hukum ini yang berbeda. Nah ini kasus tata ruang selalu seperti itu,” katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menjelaskan mekanisme penyusunan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ia menyampaikan berdasarkan ketentuan paling lambat DPRD harus segera membuat berita acara kesepakatan substansi maksimal 10 hari kerja untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dilakukan pembahasan lintas sektor.

“Pembahasan lintas sektor disini dipastikan bahwa terjadi komunikasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kemudian akan dikirimkan kembali kepada DPRD untuk dibahas pasal perpasal dengan waktu maksimal dua bulan,” ungkapnya.(Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait