24 January 2025 - 20:40 20:40
Search

Anggota yang Salah Gunakan Senpi Bakal Ditindak Tegas

WARTAPENANEWS.COM – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh Kapolda se-Indonesia mengevaluasi penggunaan senjata api terhadap jajaran anggota kepolisan di setiap wilayah.

Sigit meminta para Kapolda menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan senjata api (senpi). Salah satunya memproses hukum secara pidana.

Hal ini disampaikan Sigit merespons maraknya anggota kepolisian yang melakukan tindak kriminal dengan memanfaatkan senjata api yang dipegangnya.

“Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun, bila yang melanggar, tindak tegas,” katanya usai menghadiri apel pasukan pengamanan libur Nataru di Bali, Jumat (20/12).

Saya kira kita sudah tunjukkan mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses. Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan,” ucap Kapolri.

Sigit mengatakan, satuan kepolisian sebenarnya sudah memiliki prosedur penggunaan senjata api. Seluruh anggota yang memegang senjata api wajib mengikuti pelatihan dan dievaluasi berkala.

“Kita sudah punya protap, saya minta untuk personel-personel yang dilengkapi dengan senjata untuk terlebih dahulu dilakukan asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi,” katanya.

Sigit menginstruksikan seluruh anggota kepolisian mengikuti standar operasional pengguna senjata api yang telah ditetapkan. Sigit kembali mengingatkan, apabila ada anggota yang melanggar maka ditindak tegas.

“Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas,” tandasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait