WartaPenaNews, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta lembaga penegak hukum untuk lebih memperketat pengawasan anggaran Covid-19. Itu guna mencegah penyelewengan anggaran tersebut, menyusul kenaikan angka Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Artinya, supaya uang itu digunakan dengan benar dan diawasi dengan benar. Kalau korupsi ya diproses korupsi, sehingga tidak ada kekebalan apapun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari situs berita indoposonline.id, Sabtu (19/6/2021).
Menurutnya, permintaan tersebut bukan kali pertama disampaikan kepada lembaga penegak hukum. “Sejak awal, aku sudah meminta pengawasan ketat terhadap anggaran Covid, termasuk menentang adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberikan kekebalan kepada pejabat keuangan ketika menggunakan dana-dana terkait bencana Covid,” tukas Boyamin.
Untuk saat ini, Boyamin juga meminta lembaga penegak hukum untuk lebih cermat dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Bila perlu, penegak hukum dapat merampas aset milik koruptor terkait penggunaan anggaran Covid-19.
Sebab aset yang dirampas semestinya dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam menghadapi gelombang kenaikan Covid-19. Apalagi, saat ini pemerintah diperkirakan butuh anggaran lebih besar dibanding awal pandemi.
“Kalau korupsi itu cepat ditarik balik dan kalau perlu menyita harta-hartanya dan segera bisa dipakai untuk menghadapi wabah yang sekarang ini,” tuturnya.
Di samping itu, Boyamin juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk turut mengawasi penggunaan anggaran tersebut, baik oleh pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini mengingat kondisi keuangan negara yang saat ini kurang stabil.
“Sehingga kalau sekarang (Covid-19) semakin meningkat ya harus semakin di efisienkan. Kalau dulu kita masih punya anggaran yang banyak. Saat ini kita sedang tidak punya duit, padahal bisa saja wabah ini semakin menggila atau parah,” tandas Boyamin.(ydh)