24 April 2025 - 05:55 5:55
Search

Apakah Boleh Ahok Menjadi Anggota Dewas KPK?

WartaPenaNews, Jakarta – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ada dalam bursa anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika merujuk pada undang-undang, karena itu Ahok tidak penuhi syarat.

Said mengatakan, seorang anggota Dewan Pengawas tidak bisa dipidana penjara pada pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat lima tahun. “Berada di klausal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Pergantian KPK. Dahulu Ahok pernah diancam pidana lima tahun, walau dalam penjatuhan pidananya lebih mudah daripada ancamannya,” katanya seperti diambil dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Dewas KPK masih dalam proses. Beberapa faksi sudah menyodorkan nama calon anggota Dewas KPK ke Presiden Jokowi.

“Dewan pengawas KPK sedang diolah. Presiden dengan Mensesneg mengolah beberapa nama yang diusulkan oleh beberapa faksi,” kata Fadjroel, Selasa (5/11).

Pria kelahiran Banjarmasin itu mengatakan, Presiden Jokowi akan meminta masukan dari akademisi, cendekiawan, kelompok agama dan warga terkait beberapa nama calon Dewas KPK yang sudah masuk. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait