WartaPenaNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres pada Kamis (28/6). MK berharap agar seluruh pihak menghormati dan menerima putusan Mahkamah, serta menjalankannya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan pihaknya siap menerima apapun yang diputuskan MK. Termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.
“Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan. Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian,†katanya di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6).
Demikian juga, bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu, yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan penetapan-pasangan calon terpilih,†terangnya.
Viryan juga menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU menurutnya telah diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.
“Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat. Jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya,†sambungnya.
Seperti halnya KPU, kubu Prabowo-Sandiaga juga mengaku siap menerima apapun keputusan MK. Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan Prabowo dan Sandi akan menerima apa pun hasil sengketa Pilpres 2019 di MK.
“Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional. Yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang ‘legitimate’ dan tidak ‘legitimate’,†kata Dahnil, di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta.
Ia juga berharap masyarakat pendukung Prabowo-Sandi menerima apapun hasil putusan MK. “Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apapun keputusannya,†tegasnya.
Seperti yang Prabowo sampaikan, bahwa upaya akhir adalah konstituisonal melalui MK yang dipimpin Bambang Widjojanto.
“Untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya. Kita kawal, kita doakan keputusan-keputusan itu agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma mahkamah kalkulator tapi paradigmanya progresif substantif,†ujarnya. (*/dbs)