25 April 2024 - 04:17 4:17

Apple Longgarkan Kebijakan di App Store setelah Kasus Fortnite

WartaPenaNews, Jakarta – Apple Inc baru saja merevisi beberapa kebijakan, termasuk soal metode pembayaran, di App Store, setelah kasus pemblokiran akun pengembang game Fortnite.

Dikutip dari Reuters, Minggu (13/9), perubahan ini didasari protes dari para pengembang dan kompetitor, antara lain Microsoft dan Google, menolak merilis platform streaming game di iPhone karena kebijakan yang berlaku di App Store.

Apple akan mengizinkan perusahaan game streaming untuk membuat katalog aplikasi, sesuatu yang selama dilarang di App Store.

Setiap game yang ada di katalog tersebut harus memiliki aplikasi sendiri dan menggunakan sistem pembayaran dari Apple.

Aturan baru ini mengizinkan kelas virtual privat, berisi satu orang, dapat dibayarkan menggunakan sistem pembayaran di luar Apple, namun, kelas untuk grup harus tetap menggunakan sistem pembayaran Apple, yang dikenakan komisi 30 persen.

Sementara untuk aplikasi yang terhubung ke layanan berbayar di luar aplikasi tersebut, misalnya email atau layanan cloud, tidak perlu menggunakan sistem pembayaran Apple.(wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
24 April 2024 - 12:17
Imbas Tebak-tebakan ‘Hewan Mengaji’, TikToker Galih Loss Berakhir di Jeruji Besi

WARTAPENANEWS.COM -  Polda Metro Jaya menetapkan TikToker bernama Galih yang memiliki akun @Galihloss29 sebagai tersangka. Hal ini dilakukan buntut dari konten tebak-tebakan terkait 'hewan mengaji'. Galih ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim

01
|
24 April 2024 - 11:16
Alyssa Soebandono Lahirkan Anak Perempuan

WARTAPENANEWS.COM - Alyssa Soebandono baru saja melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan. Kehadiran anak ketiganya jelas disambut bahagia oleh istri Dude Harlino beserta keluarganya. Diketahui anak ketiga Alyssa dan

02
|
24 April 2024 - 10:15
Perkosa Perempuan ODGJ, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

WARTAPENANEWS.COM - Seorang pria lansia nekat memperkosa perempuan pengidap gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di pinggir jalan. Pelaku berinisial MA (66) warga Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang

03