21 May 2024 - 01:53 1:53

Apriyani/Fadia Pijakan Kaki di Final Indonesia Masters 2022

wartapenanews.com -   Kejutan kembali diciptakan oleh ganda putri Indonesia, Apriyani Rahayu/Siti Fadia, yang berhasil menembus baba final Indonesia Masters 2022, setelah menumbangkan ganda putri Malaysia, Pearly Tan/Thinaah Muralitharan dalam babak semifinal yang berlangsung di Istora Gelora Bung Karno, Sabtu (11/6).

Gemuruh sorak sorai penonton, menjadi dorongan tersendiri bagi pasangan yang belum lama dibentuk ini. Apriyani/Fadia akhirnya menekuk pasangan Malaysia melalui pertarungan 3 set, dengan skor 21-23, 21-14, dan 21-16.

Ganda putri peraih medali emas dalam ajang multi event se-Asia Tenggara, SEA Games 2022, ini di final akan meghadapi unggulan pertama asal China, Chen Qingchen/Jia Yifan.

Pada laga sebelumnya, Chen Qingchen/Jia Yifan telah menaklukkan pasangan ganda putri Korea Selatan, Jeong Na-eun/Kim Hye-jeong dengan pertandingan dua set langsung, 21-12 21-13. (yul)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03