WartaPenaNews, Jakarta – Lagi-lagi Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini mereka melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad diiniyyah) untuk haji dan umrah. Kebijakan ini tentu akan mematikan posisi perusahaan penyedia jasa travel di tanah air.
“Ini baru Informasi awal. Terkait tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia,†terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Ditambahkannya, pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan apa pun yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, penerapan ketentuan itu merupakan tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah (7 Februari 2019 Masehi) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,†paparnya.
Penggunaan istilah wisata religi sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. Istilah tersebut biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam. “Aturan baru ini segera ditindaklanjuti,†terangnya. (dbs)