15 May 2025 - 18:49 18:49
Search

Argo Beberkan Kronologis Aksi Pelemparan Pabrik Rokok yang Menyeret Empat Ibu Rumah Tangga di Lombok

Jakarta, WartaPenaNews – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus pelemparan pabrik rokok yang menyeret empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kemudian, pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.”Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” tutur Argo menanggapi polemik kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga, Selasa (23/2/2021).

Pada kesempatan itu Argo juga menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.

Perkara itu berawal aksi penolakan warga Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng, Lombok atas keberadaan gudang pabrik rokok UD Mawar Putra, pada 1 Agustus 2020. Alasan warga, aroma bahan kimia yang ditimbulkan oleh pabrik baunya sangat menyengat. Sehingga, hal itu berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.

Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.

Namun pada 10 Agustus 2020, UD Mawar Putra membuat laporan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, yaitu atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi dilempari batu oleh Rahmatullah. Laporan ini menyebabkan surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.

Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD. Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur. Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD Mawar Putra.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD Mawar Putra. Namun, tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau atau aroma yang mengganggu.

Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.

“30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujar Argo dikutip dari laman law-justice.co.

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga.

Selanjutnya, pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup atau memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait