24 April 2025 - 05:45 5:45
Search

Arogansi Pengusaha Media Kepada Pekerjanya di Tengah Pandemi Covid-19

WartaPenaNews, Jakarta -  Pekerja media di Indonesia masih dipandang sebelah mata oleh pemberi kerja. Hak yang dirampas oleh sistem penggajian yang tidak jelas. Kini, mereka harus menerima kenyataan pahit di PHK, ada pula yang dirumahkan tanpa digaji, serta beragam perlakuan yang kurang terpuji pihak pemberi kerja.

Ayo Bicara Jangan Diam!

Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur LBH Pers Jakarta, Ade Wahyudin pada diskusi virtual, “Jerit Pekerja Media di Tengah Pandemi”, Jum’at (1/5/2020) yang diselenggarakan oleh LBH Pers Jakarta bekerjasama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

“Selama 3 minggu ini, kami telah membuka posko pengaduan di seluruh Indonesia buat pekerja media. Terkumpul pengaduan dari 59 pekerja terkait masalah pelanggaran. Perlu dicatat, sebagian merupakan karyawan tetap dari beberapa peusahaan media ternama. Mereka merasa terzhalimi atas PHK, pemotongan gaji, penundaan gaji hingga di rumahkan tanpa di gaji secara sepihak. Namun, pelanggaran terbanyak akal-akalan pengusaha untuk melakukan mutasi muda. Semuanya didalihkan pada force majeure dari pandemi Covid-19, “ujar Ade.

“Mayoritas pelapor merupakan pekerja media laki-laki yang bekerja di Jakarta. Back groundnya pun cukup beragam, mulai dari reporter, video jurnalis, asisten redaktur, editor, hingga produser. Jumlah pelapor perempuan terbilang sedikit, ini yang kemudian menarik kami untuk mengulik, apakah pekerja perempuan di media lebih aman atau mereka tidak berani melapor dan hanya bisa pasrah, “papar Ade.

Ade menyayangkan perlakuan yang tidak adil buat pekerja media, karena akan berdampak langsung dengan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini sehubungan dengan tersumbatnya informasi penting berkualitas, yang biasa mereka kerjakan. Mengingat, mereka memiliki skill yang bagus.

Seharusnya pihak media berjiwa besar dan bersedia bermusyawarah membicarakan keputusan tersebut kepada pekerjanya. Tidak sepihak dan tiba-tiba. ”

” Alibi force majeure dari pandemi Covid-19 yang dikemukakan oleh pengusaha media, tidak dibenarkan oleh UU Ketenagakerjaan, jelas melanggar hak-hak tenaga kerja.”

Lebih lanjut Ade mengatakan,” PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus, dibuktikan dengan laporan keuangan yang terpercaya. Kemudian perusahaan ditutup, baru bisa melakukan PHK. Menurut UU, PHK merupakan opsi terakhir.”! (bud)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait