6 May 2024 - 08:55 8:55

Aset Kripto Senilai Rp35 Miliar Milik Indra Kenz Disita

wartapenanews.com – Bareskrim Polri akan menyita aset kripto milik tersangka Indra Kenz. Aset tersebut didapat saat pemeriksaan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka kasus Binomo.

Nathania diketahui turut menyembunyikan aset kripto senilai Rp 35 miliar milik Indra Kenz di platform Indodax.

“[Aset] di Indodax iya akan kita sita,,“ kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Selain itu, Candra saat ini juga masih memburu aset milik Indra Kenz lainnya yang diduga masih berada di luar negeri.

Saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak aset milik tersangka kasus Binomo.

“Untuk yang di luar negeri kita belum dapat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan Nathania Kesuma, sebagai tersangka kasus Binomo. Dari hasil pemeriksaan, Nathania bekerja sama dengan kakaknya menyembunyikan aset kripto senilai Rp 35 miliar.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/4).

Whisnu menyebut, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9 miliar. Bahkan, turut disita dokumen terkait pembelian rumah mewah atas nama adik Indra Kenz.

“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma,” ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat ini, dia tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan sebelum naik ke tahap persidangan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 06:12
Pria Pengangguran di Makassar Curi Kotak Amal

WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria pengangguran di Makassar, Sulawesi Selatan menjadi pelaku tindak pidana kriminal pencurian kotak amal. Tersangka Rais (38) diringkus usai berulang kali melakukan aksinya dengan modus berpura-pura melakukan

01
|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

02
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

03