10 June 2025 - 01:25 1:25
Search

Aset Surya Darmadi Disita Kejagung

wartapenanews.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group. Aset yang disita mulai dari rumah hingga hotel.

Surya Darmadi ialah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencaplokan lahan di Indragiri Indragiri Hulu, Riau. Kasus tersebut diduga merugikan perekonomian negara hingga Rp 78 triliun

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD (Surya Darmadi) di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/8).

Penyitaan dilakukan pada Jumat (19/8). Berikut daftar aset yang disita:
Jakarta

1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
1 bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Sumedana mengatakan, penyitaan-penyitaan tersebut sudah berdasarkan penetapan pengadilan negeri masing-masing wilayah. Penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” kata Sumedana.

Penyitaan ini bukan kali pertama. Kejagung sudah menyita 23 aset milik perusahaan-perusahaan terafiliasi Surya Darmadi.

Penyitaan ini dilakukan karena nilai korupsi yang menjerat Surya Darmadi fantastis, dan disebut sebagai kasus dugaan korupsi terbesar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Ardiansyah pun menyebut penyidik akan fokus dalam pemulihan aset negara dalam kasus ini. Mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar.

“Sekarang jaksa akan konsentrasi di pengembalian aset, karena kerugian cukup besar kan, Rp 78 triliun,” ujar Febrie di kantornya, Senin (16/8).

Dalam kasusnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 1 Agustus 2022. Ia dijerat bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum baik di Kejagung maupun KPK. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait