23 April 2025 - 02:11 2:11
Search

Asik Nih, Pesta Pernikahan di Depok sudah Diperbolehkan

WartaPenaNews, Depok – Kabar baik untuk warga Depok yang sempat menunda pesta pernikahan akibat Covid-19. Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris telah mengeluarkan izin bagi warganya yang ingin menggelar pesta pernikahan maupun khitanan.

Namun dengan syarat, pesta digelar tetap dengan menerapkan protokol kesehatan kepada para tamu dan undangan.

“Tentunya tidak boleh ada kontak fisik secara langsung bersalaman atau berpelukan antara penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir,” kata Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Selasa (28/7).

Peraturan Wali Kota Depok tersebut bernomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur mengenai kegiatan perayaan pernikahan dan khitanan yang sudah mulai diperbolehkan, dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan lainnya dalam perayaan khitanan atau pernikahan yaitu pembatasan udangan. Misalnya ada sekitar 50 orang setiap 1 jam. Kemudian, jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam box atau bawa pulang. Selain itu tuan rumah dan tamu juga wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Dalam perayaan khitanan atau pernikahan, kami juga memberikan izin kepada pekerja seni untuk melakukan aktivitas hiburan. Hal tersebut agar dapat mengakomodasi pekerja seni pada masa COVID-19,” kata Mohammad Idris.

“Perlu ditegaskan kegiatan hiburan pada perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban,” tutupnya. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait