3 July 2025 - 10:21 10:21
Search

Asyik Nongkrong, Polsek Cilandak Bekuk Pencuri Motor Jamaah Masjid Al Ikhsan

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IDB, 30, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin oleh Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key. Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Jl. Abdul Majid, Cipete Selatan, Cilandak Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian, Senin (8/5). Foto: Polsek Cilandak

IPOL.ID – Jajaran Polsek Cilandak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IDB, 30, saat sedang nongkrong di Jl. Abdul Majid, Cipete Selatan, Cilandak Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian.

Setelah sebelumnya korban Matamin, warga Cipete Selatan, Cilandak pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 19.30 WIB kehilangan sepeda motornya, saat melaksanakan salat isya di Masjid Al Ikhsan, Cipete Selatan.

“Korban memarkir motornya di halaman masjid, dan langsung melaksanakan salat, tapi selesai salat motor korban sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key dikonfirmasi ipol.id, Senin (8/5).

Kapolsek mengatakan, atas laporan warga, anggota Reskrim Polsek Cilandak melaksanakan olah TKP dan didapati adanya rekaman aksi pelaku terekam CCTV masjid.

“Dari rekaman CCTV masjid, polisi menyebar informasi ke berbagai lapisan masyarakat, terutama WhatsApp Group. Akhirnya ada yang mengenali wajah pelaku,” ungkap Wahid Key.

Pelaku berinisial IDB, 30, yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan. Kapolsek mengatakan, dia ditangkap saat sedang nongkrong di Jalan Abdul Majid, Cipete Selatan, Cilandak.

“Pelaku ditangkap itu saat nongkrong, dari hasil penggeledahan badan pelaku ditemukan kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksinya, pelaku profesional dan apakah IDB residivis masih di dalami petugas,” tegas Wahid Key.

Untuk proses hukum, pelaku IDB dibawa ke Mapolsek Cilandak. Sedangkan barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan, karena motor curian itu belum sempat dijual oleh pelaku.

Sementara itu, dalam kasusnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus pidana tersebut kini dalam penyelidikan jajaran Polsek Cilandak. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait