20 April 2024 - 19:04 19:04

Aturan Baru Jika Ingin Naik Pesawat, Ini Syaratnya

WartaPenaNews, Jakarta – Bagi kamu yang ingin bepergian dengan pesawat, maka wajib mengetahui syarat terbang terbaru. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.

Kini, sejumlah daerah sudah mengalami perbaikan dengan penurunan tingkatan status PPKM. Sejumlah daerah masih ada yang berstatus PPKM level 4, level 3, dan ada juga yang sudah turun hingga level 2.

Sebagai contoh, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Solo Raya, dan Malang Raya kini statusnya sudah turun, dari PPKM level 4 ke level 3. Adapun Semarang Raya yang juga mengalami perbaikan situasi dan mengalami penurunan status PPKM, yaitu dari level 3 ke level 2.

Sementara itu, wilayah Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih bertahan di kategori PPKM level 4. Terkait hal tersebut, pemerintah pun melakukan penyesuaian sejumlah aturan, termasuk aturan untuk bepergian dengan kendaraan pribadi maupun umum.

Terkait arahan Presiden Jokowi soal penyesuaian aturan PPKM, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2021, berikut ini syarat penerbangan terbaru.

Syarat terbang terbaru September 2021
1. Harus sudah divaksin

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Nantinya, pelaku perjalanan atau penumpang pesawat akan dicek apakah sudah divaksin atau belum melalui aplikasi PeduliLindungi. Jadi, jangan lupa untuk menginstal aplikasi ini sebelum keberangkatan.

2. Melakukan tes Corona
Adapun penumpang diwajibkan untuk melakukan tes virus Corona. Aturan ini berlaku untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini rincian syarat tes Corona yang harus diperhatikan:

Penumpang yang sudah vaksin dosis 1: wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2
Penumpang yang sudah vaksin dosis 2: wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif H-1.

3. Wajib memakai masker
Selain kedua syarat di atas, syarat terbang terbaru tentunya juga mewajibkan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker. Masker harus tetap digunakan oleh penumpang walaupun sedang di dalam pesawat. Selain itu, penumpang dilarang memakai face shield tanpa memakai masker. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03