WartaPenaNews, Jakarta – Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 23 Agustus mendatang.
Aturan teknis PPKM Jawa Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Dalam aturan ini, pemerintah sedikit memberikan kelonggaran untuk beberapa daerah, di mana pusat perbelanjaan atau mal dapat buka dengan ketentuan yang berlaku seiring dengan pelaksanaan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan,
Salah satunya, adalah penambahan kapasitas pengunjung di mal dari semula 25 persen menjadi 50 persen.
Berikut aturan lengkap masuk mal dan dine in di restoran :
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. (rob)