WartaPenaNews, Jakarta – Seorang pria inisial AS (45) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Rabu (19/1). Dia diduga memperkosa anak perempuannya yang masih 15 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan, kasus ini diselidiki setelah ibu korban melapor ke institusinya pada tanggal 28 Desember 2021.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu (26/12/2021). Saat itu kebetulan pelaku melihat korban tertidur.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar anaknya dan naik ke atas tempat tidur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Ternyata kedatangan pelaku membuat korban terbangun. Pelaku lalu mengancam akan memukul korban bila tidak melayani nafsunya.
“Korban lalu melancarkan aksi bejatnya,” ujar Firdaus.
Keesokan harinya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sang ibu tak terima dengan lalu melapor ke polisi.
Personel polisi lalu mendalaminya dan mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/1). Polisi bergerak menangkap pelaku.
“Pelaku kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firdaus.
Dari pengakuan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena nafsu melihat tubuh anaknya yang sedang tidur. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dipersangkakan, masih melihat hasil pemeriksaan,” ujarnya.(mus)