11 June 2025 - 08:32 8:32
Search

Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J

wartapenanews.com – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8).

Keputusan ini diambil setelah Tim Khusus Polri memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini.

“Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Menurut Tim Khusus Mabes Polri, Putri berada di lokasi kejadian dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.

“Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua,” beber Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian.

Pada Kamis (18/8) kemarin, semestinya Putri kembali diperiksa, namun yang bersangkutan beralasan sakit.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara,” tutur Andi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait