7 May 2024 - 07:48 7:48

Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor Bisa Kena Pidana

WartaPenaNews, Bogor – Pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bogor akan diterapkan pidana. Sanksi itu setelah nota kesepahaman bersama tentang penegakan hukum protokol kesehatan ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan, dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.

Dengan Perda ketertiban umum tersebut, kata wali kota, landasan yang digunakan dalam penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti.

Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.

“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.

Penandatangan nota kesepahaman penegakan humum dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sebelum penandatanganan mengemukakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Namun, penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga ke depan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas.

Melalui penandatangan nota kesepahaman terkait penegakkan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakkan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.

Hal ini agar ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang lebih tegas.

“Ke depan penegakkan hukum yang dilakukan menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dengan menggunakan sanksi pidana dengan dukungan Kejaksaaan Negeri,” katanya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03