24 January 2025 - 21:41 21:41
Search

Balita Dianiaya di Daycare Depok

WARTAPENANEWS.COM – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini memastikan, pelaporan kasus dugaan penganiayaan yang dialami bayi dua tahun di sebuah Daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, berkasnya sudah lengkap.

Diyah mengatakan bahwa KPAI melihat ada unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena didapati unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

“Iya benar, kami menerima pengaduan kasus ini tadi siang dan berkas sudah lengkap,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

“Kami melihat ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak dimana anak mendapatkan penganiayaan unsur kekerasan fisik dan psikis,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga membenarkan adanya kasus penganiyaan terhadap bayi.

Menurutnya kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. “Yang nangani Polres, Iya (unit PPA). Coba koordinasi dengan Kanit PPA,” singkat Judika.

Sebelumnya, viral video dugaan kasus penganiayaan yang terjadi terhadap bayi berusia 2 tahun di sebuah Daycare kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Atas kasus itu keluarga korban membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @komisi.co terlihat seorang wanita diduga penjaga Daycare membuka pintu lalu mengangkat bayi dan terlihat sedikit melempar ke sebuah kasur dalam keadaan bayi menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak menggunakan kaki oleh wanita terduga pelaku penganiayaan.

“Berikut ini adalah terduga pelaku penganiayaan terhadap batita usia 2 tahun, serta bukti-bukti penganiayaan yang telah kami terima,” tulis caption laman Instagram @komisi.co dikutip, Selasa (30/7/2024).

“Kami sertakan pula surat laporan kepolisian yang telah dibuat oleh orang tua korban. Dengan berkembangnya isu ini, kami harapkan bisa menjadi atensi publik dan pihak berwajib,” tambahnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait