wartapenanews.com – Kualitas udara Kota Bandar Lampung hari ini peringkat ke-8 terburuk dan tidak sehat di seluruh Indonesia.
Ini berdasarkan catatan lembaga data kualitas udara, IQ Air, tentang kualitas udara Kota Bandar Lampung yang mencapai angka 144, Selasa (21/6) pukul 08.00 WIB.
Konsentrasi polutan utama PM2.5 melebihi batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO) sebesar 5 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
Lembaga data kualitas udara Kota Bandar Lampung mencatat PM2.5 udara Kota Bandar Lampung mencapai 53 µg/m³ atau 10,6 kali lipat dari standar atau batas yang ditetapkan WHO.
Kondisi ini menuai sorotan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung. Apalagi kualitas udara Kota Bandar Lampung jadi peringkat ke-8 terburuk se-Indonesia.
“Peringatan yang luar biasa. Ini warning besar bagi pemerintah. Angka peningkatan yang cukup signifikan. Apalagi ini poin yang tidak sehat atau tidak baik. Terutama bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang beraktivitas di luar ruangan,” kata Direktur WALHI Irfan Tri Musri.
Menurutnya, aktivitas kendaraan bermotor dan industri jadi penyebab kualitas udara Kota Bandar Lampung menjadi buruk. Namun, kondisi ini tidak diimbangi dengan memaksimalkan penghijauan.
“Penyebabnya aktivitas industri dan kendaraan bermotor yang tidak diimbangi dengan daya serap polutan akibat minimnya ruang terbuka hijau,” katanya.
Oleh sebab itu, WALHI Lampung meminta pemerintah setempat untuk segera menekan polusi udara supaya tak terus meningkat.
“Pemerintah harus ada langkah-langkah atau upaya serius untuk menekan laju pencemaran udara atau polusi udara di Bandar Lampung,” kata Irfan. (mus)